Hambalang adalah proyek yang dimulai sejak tahun 2004. Diajukan anggaran Rp 125 M pada masa Menegpora Adhyaksa Dault dan baru direalisasi pencairannya pada masa Menegpora Andi Mallarangeng.
Ini adalah salah satu kesimpulan acara Indonesian Lawyer’s Club (ILC) di TV One, tadi malam. Dan tentu, ada beberapa fakta-fakta baru yang makin memperjelas bagaimana konstruksi kasus Hambalang ini.
Beberapa tokoh kunci yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam kasus Hambalang, hadir dan bicara. Ada mantan Menegpora Adhyaksa Dault. Ada mantan Wakil Ketua Komisi X dari Partai Golkar Rully Chaerul Azwar, ada juga Ketua Panja Proyek Hambalang Zulfadli, anggota Banggar Laurens Bahang Dama, dari Formappi Sabastian Salang, beberapa pengamat, kuasa hukum Nazaruddin dan kuasa hukum Anas Urbaningrum.
Saya mencatat beberapa fakta penting yang terungkap dari acara itu:
a. Pernyataan Nazaruddin atau pihak lain yang menyebutkan bahwa adanya aliran dana sebesar Rp 100 Miliar ke Kongres Partai Demokrat. Dalam acara tersebut, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati menegaskan bahwa tidak masuk logika bahwa ada fee sebesar Rp 100 Miliar yang mengalir untuk Kongres sementara nilai proyek itu sendiri Rp 250 Miliar.
b. Bahwa adanya berita yang menyebutkan ada Rp 300 Miliar uang yang masuk ke sub-kontraktor PT Adhi Karya sebagai pemenang tender, secara tidak langsung terbantahkan. Sebab, nilai riil dari Proyek Hambalang yang sudah cair baru Rp 250 Miliar.
c. Tuduhan bahwa Anas Urbaningrum berperan dalam pengurusan sertifikat juga tidak bisa dijelaskan. Sebab pada kenyataannya proses pengurusan sertifikat itu sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2004 dan baru selesai tahun 2010 setelah pihak-pihak yang bersengketa membuat pernyataan pelepasan hak terhadap lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek Hambalang tersebut.
d. Tuduhan bahwa Anas Urbaningrum mengatur Proyek Hambalang juga terbantahkan dengan sendirinya, sebab pengajuan anggaran baru yang meningkat hingga Rp 2,5 Triliun justru terjadi pada bulan Mei 2011 dan ditolak oleh DPR hingga hari ini belum ada realisasi apapun terhadap proyek tersebut. Ditambah, fakta lain bahwa Anas Urbaningrum telah mundur dari DPR sejak bulan Juni 2010.[bersambung]
Ini adalah salah satu kesimpulan acara Indonesian Lawyer’s Club (ILC) di TV One, tadi malam. Dan tentu, ada beberapa fakta-fakta baru yang makin memperjelas bagaimana konstruksi kasus Hambalang ini.
Beberapa tokoh kunci yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam kasus Hambalang, hadir dan bicara. Ada mantan Menegpora Adhyaksa Dault. Ada mantan Wakil Ketua Komisi X dari Partai Golkar Rully Chaerul Azwar, ada juga Ketua Panja Proyek Hambalang Zulfadli, anggota Banggar Laurens Bahang Dama, dari Formappi Sabastian Salang, beberapa pengamat, kuasa hukum Nazaruddin dan kuasa hukum Anas Urbaningrum.
Saya mencatat beberapa fakta penting yang terungkap dari acara itu:
- Kronologis waktu menegaskan bahwa Hambalang adalah proyek yang sudah berjalan sejak lama, termasuk soal sertifikatnya. Diakui oleh mantan Menegpora dan juga Deputi Menegpora Lalu Wildan yang teleconference, bahwa soal sertifikat ini ada masalah yang mengakibat pengurusan yang baru selesai setelah 6 tahun kemudian.
- Diakui oleh mantan Menegpora Adhyaksa Dault bahwa perubahan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional menjadi Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Prestasi Nasional dilakukan pada masanya. Diajukan ke DPR anggaran sebesar Rp 125 Miliar dan hingga masa jabatan menterinya berakhir, anggaran itu belum keluar.
- Disampaikan oleh Lalu Wildan bahwa ada perubahan dari program Pendidikan Prestasi Olahraga menjadi sport center. Semuanya dilakukan dengan semangat pengembangan olahraga nasional.
- Diungkapkan oleh Zulfadli, Ketua Panja Hambalang yang dibentuk oleh Komisi X DPR RI, bahwa Rapat Kerja antara Kemenegpora dan Komisi X terkait dengan program Hambalang pertama kali dilakukan pada 20 Januari 2010.
- Dinyatakan juga oleh Zulfadli bahwa setelah Raker tersebut tidak ada lagi pembahasan tentang Hambalang. Namun pada bulan Mei 2010 disepakati pencairan pengajuan sesuai dengan anggaran yang diajukan pada masa Menegpora Adhyaksa Dault bahwa anggaran untuk Hambalang adalah Rp 125 M, kemudian disetujui masuk ke APBN-P 2010 dengan nilai tambahan anggaran sebesar Rp 150 M. Sehingga total anggaran untuk proyek Sport Center Hambalang adalah Rp 250 Miliar.
- Diakui juga oleh Zulfadli sesuai dengan dokumen yang dimiliki bahwa pencairan oleh pemerintah terhadap proyek Hambalang sebesar Rp 250 Miliar yang dilakukan pada akhir tahun 2010.
- Dinyatakan juga bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2011, tanpa sepengetahuan DPR, Menteri Keuangan membuat nota keuangan multiyears untuk proyek Hambalang dengan usulan anggaran Rp 1,2 Triliun. Kemudian diajukan oleh Kemenegpora ke DPR dengan usulan anggaran Rp 2,5 Triliun.
- Ditegaskan bahwa pada saat pengusulan anggaran ini, DPR menolak. Rully Chaerul Azwar menegaskan bahwa pimpinan Komisi X telah mengirimkan memorandum ke Kemenegpora terkait dengan pengajuan anggaran tersebut dan menyatakan agar proyek Hambalang ditinjau kembali. Dan, hingga saat ini anggaran baik sebesar Rp 1,2 T maupun Rp 2,5 T itu belum pernah dicairkan.
- Ditegaskan oleh Ketua Panja Hambalang dan juga mantan Ketua Wakil Ketua Komisi X tersebut bahwa anggaran yang baru dicairkan untuk pembangunan Proyek Hambalang baru sebesar Rp 250 Miliar pada akhir 2010.
a. Pernyataan Nazaruddin atau pihak lain yang menyebutkan bahwa adanya aliran dana sebesar Rp 100 Miliar ke Kongres Partai Demokrat. Dalam acara tersebut, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati menegaskan bahwa tidak masuk logika bahwa ada fee sebesar Rp 100 Miliar yang mengalir untuk Kongres sementara nilai proyek itu sendiri Rp 250 Miliar.
b. Bahwa adanya berita yang menyebutkan ada Rp 300 Miliar uang yang masuk ke sub-kontraktor PT Adhi Karya sebagai pemenang tender, secara tidak langsung terbantahkan. Sebab, nilai riil dari Proyek Hambalang yang sudah cair baru Rp 250 Miliar.
c. Tuduhan bahwa Anas Urbaningrum berperan dalam pengurusan sertifikat juga tidak bisa dijelaskan. Sebab pada kenyataannya proses pengurusan sertifikat itu sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2004 dan baru selesai tahun 2010 setelah pihak-pihak yang bersengketa membuat pernyataan pelepasan hak terhadap lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek Hambalang tersebut.
d. Tuduhan bahwa Anas Urbaningrum mengatur Proyek Hambalang juga terbantahkan dengan sendirinya, sebab pengajuan anggaran baru yang meningkat hingga Rp 2,5 Triliun justru terjadi pada bulan Mei 2011 dan ditolak oleh DPR hingga hari ini belum ada realisasi apapun terhadap proyek tersebut. Ditambah, fakta lain bahwa Anas Urbaningrum telah mundur dari DPR sejak bulan Juni 2010.[bersambung]
sumber
http://politik.kompasiana.com/2012/06/06/uji-kebohongan-nazaruddin-soal-anas-vs-ilc-2-468695.html
@





0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten